Ancam Rekan Kerja Gunakan Parang, Rambo Diamankan Polsek Liang Anggang

    Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menindak lanjuti laporan masyarakat dan mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Kelurahan.

    Kemudian Unit Opsnal langsung bergerak cepat dan mendatangi kerumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.

    “Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk diperiksa, sedangkan barang bukti sajam diamankan,” ujar Aipda Kardi Sukardi.

    Baca juga:

    Oknum Polisi Berpangkat Briptu Nekat Bobol ATM BRI, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

    Hasil dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada korban.

    Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban yaitu masalah bongkar kayu.

    Tersangka saat itu baru saja menurunkan kayu sedangkan korban sudah berkali-kali.

    Hal itu, membuat tersangka emosi kepada korban.

    Tersangka sendiri mengaku perbuatannya itu hanya ingin menakut-nakuti saja.

    Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun tahun penjara, pungkas Aipda Kardi. (dyn)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kebakaran di KS Tubun Banjarmasin, Korban Sempat Dengar Suara Ledakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI