Kemendagri Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan daerah menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat.

    Izin itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni.

    Ia menambahkan izin diberikan karena sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kewenangan menghapus itu memang berada di daerah. 

    Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga juga sudah tidak dikenal.

    Artinya, untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. 

    “Sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2022, penghapusan BBN 2 sudah diatur pada Pasal 12 ayat 1, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (13/8/2022) sebagaimana dilansir CNN.

    Ia mengatakan sebelum memberikan izin itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

    Hasil kajian; jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah.

    “Karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI