WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online mulai 4 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kemudian berapakah besaran kenaikannya?
Besarannya ditentukan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah.
Berikut ini rinciannya:
Wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas) dan Bali:
Biaya jasa minimal tarifnya naik dari antara Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.250-Rp11.500
Biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas tetap sebesar Rp2.300/km
Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi):
Biaya jasa minimal naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp13.000-Rp13.500
Biaya batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600
Biaya batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:
Biaya jasa minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp10.500-Rp13.000
Biaya batas bawah masih sebesar Rp2.600/km
Biaya batas atas masih sebesar Rp2.300/km
Dasar Perhitungan Kenaikan Tarif:
Dasar perhitungan kenaikan tarif ada beberapa, di antaranya adalah:
- Penyusutan nilai kendaraan
- Bunga modal kendaraan
- Biaya pengemudi
- Asuransi
- Pajak kendaraan
- BBM
- Ban
- Bea pulsa, kuota internet dan HP
- Keuntungan mitra
Aturan ini berlaku sejak Kepmenhub 564/2022 diundangkan pada 4 Agustus 2022, namun dalam diktum kesepuluh beleid itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut perusahaan aplikasi mencantumkan tarif pada aplikasi paling lambat 10 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. (berbagai sumber)