Daftar Rincian Kenaikan Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol oleh Kementerian Perhubungan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online mulai 4 Agustus 2022 lalu.

    Kenaikan ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Kemudian berapakah besaran kenaikannya?

    Besarannya ditentukan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah.

    Berikut ini rinciannya:

    Wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas) dan Bali:

    Biaya jasa minimal tarifnya naik dari antara Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.250-Rp11.500

    Biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km

    Biaya jasa batas atas tetap sebesar Rp2.300/km

    Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi):

    Biaya jasa minimal naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp13.000-Rp13.500

    Biaya batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600

    Biaya batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700

    Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

    Biaya jasa minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp10.500-Rp13.000

    Biaya batas bawah masih sebesar Rp2.600/km

    Biaya batas atas masih sebesar Rp2.300/km

    Dasar Perhitungan Kenaikan Tarif:

    Dasar perhitungan kenaikan tarif ada beberapa, di antaranya adalah:

    1. Penyusutan nilai kendaraan
    2. Bunga modal kendaraan
    3. Biaya pengemudi
    4. Asuransi
    5. Pajak kendaraan
    6. BBM
    7. Ban
    8. Bea pulsa, kuota internet dan HP
    9. Keuntungan mitra

    Aturan ini berlaku sejak Kepmenhub 564/2022 diundangkan pada 4 Agustus 2022, namun dalam diktum kesepuluh beleid itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut perusahaan aplikasi mencantumkan tarif pada aplikasi paling lambat 10 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI