WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online mulai 4 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kemudian berapakah besaran kenaikannya?
Besarannya ditentukan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah.
Berikut ini rinciannya:
Wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas) dan Bali:
Biaya jasa minimal tarifnya naik dari antara Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.250-Rp11.500
Biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas tetap sebesar Rp2.300/km
Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi):
Biaya jasa minimal naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp13.000-Rp13.500
Biaya batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600
Biaya batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700





