Tim Macan BarBar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana bersama piket fungsi lainnya mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum
lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” tandasnya.(aqu)
Baca Juga
Dishub Kota Banjarmasin Tandai Acil Scoopy Merah dan Hitam
Editor Restu







