Kesempatan itu telah dituangkan dalam Surat Peryataan yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai.
Dan ditambahkan oleh Kanit Laka bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai dengan adanya Surat Pernyataan dari kedua belah pihak. (edj)
Editor: Erna Djedi