Ramai di Medsos Anak Tukang Sampah Tewas Ditabrak di Sekumpul Martapura Tak Diproses Polisi, Ini Faktanya

Kesempatan itu telah dituangkan dalam Surat Peryataan yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai.

Dan ditambahkan oleh Kanit Laka bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai dengan adanya Surat Pernyataan dari kedua belah pihak. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Barito Kuala Jadi Pemda Tercepat Pertama Nasional Salurkan DAK Fisik 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI