WARTABANJAR.COM – Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas, meski berstatus tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada E bisa bebas jika terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah.
Ia memastikan pihak yang memberi perintah penembakan Brigadir Yosua tidak akan lolos.
“Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam.
Sebelumnya diketahui peran tersangka pertama, Bharada RE menembak korban (Brigadir J). RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian tersangka kedua, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Pun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara tersangka keempat, Irjen FS memerintahkan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.(aqu)
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini
Editor Restu