Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Terdakwa masih memiliki tanggungan.
Pertimbangan meringankan lainnya, Mahesa tak pernah dijatuhi hukum pidana serta merupakan anggota kepolisian atau penegak hukum.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa bersama Mahesa mengikuti sidang secara virtual pun meminta majelis hakim memberi waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa, Syahrani memastikan ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap dalam pledoi.
Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sang istri Rizky Amelia atau Ame telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang kerugian sebesar Rp 680 juta. (edj)
Editor: Erna Djedi







