WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahesa, suami dari Rizky Amelia, ratu arisan online Banjarmasin, menjalani sidang lanjuran di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Agenda sidang kali ini berisi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji.
Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun (18 bula) kepada Mahesa.
JPU menilai Mahesa turut menikmati aliran dana arisan bodong yang dikelola istrinya hingga merugikan para korban.
JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan bahwa terdakwa Mahesa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP yang yang artinya pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, jaksa Radityo Wisnu Aji juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dari terdakwa karena selama ini kooperatif dalam menjalani persidangan.







