WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mahesa, suami dari Rizky Amelia, ratu arisan online Banjarmasin, menjalani sidang lanjuran di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Agenda sidang kali ini berisi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun (18 bula) kepada Mahesa.

JPU menilai Mahesa turut menikmati aliran dana arisan bodong yang dikelola istrinya hingga merugikan para korban.

JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan bahwa terdakwa Mahesa  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP yang  yang artinya pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, jaksa Radityo Wisnu Aji juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dari terdakwa karena selama ini kooperatif dalam menjalani persidangan.

Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Terdakwa masih memiliki tanggungan.

Pertimbangan meringankan lainnya, Mahesa tak pernah dijatuhi hukum pidana serta merupakan anggota kepolisian atau penegak hukum.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa bersama Mahesa mengikuti sidang secara virtual pun meminta majelis hakim memberi waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa, Syahrani memastikan ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap dalam pledoi.

Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sang istri Rizky Amelia atau Ame telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang kerugian sebesar Rp 680 juta. (edj)

Editor: Erna Djedi