Disebutkan, warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Tabalong, itu ditangkap Kamis (4/8/2022) malam, di warungnya yang berada di bekas sekolah dasar.
Baca juga:
Malaysia Godok Aturan Larangan Merokok dan Penjualannya
“Saat ini ANS alias Ifrani sdh diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam, 1 lembar kertas berisi catatan angka togel, uang tunai Rp 2,7 juta hasil permainan judi togel, 1 buah ATM warna hijau, 1 buku tabungan warna putih dan 1 lembar KTP,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







