4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kategori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Ini merupakan peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas.

Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian.

Misalnya, mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi kecelakaan tunggal yang disebabkan karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan.

Misalnya, untuk merampok, melakukan kekerasan hingga seksualitas.

Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain.

Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan Ganda yang Telah Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan korban kecelakaan ganda yang telah dijamin Jasa Raharja.

Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.

Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja, namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum sebab hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Di luar empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka bisa dibiayai oleh program JKN-KIS.

Namun, perlu surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobatnya.

Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi, begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal