WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Film Pengabdi Setan 2: Communion karya sutradara Joko Anwar sedang tayang di bioskop Tanah Air sejak 4 Agustus 2022 lalu.
Film yang dibintangi Tara Basro hingga Endy Arfian ini cukup sukses menyedot perhatian banyak penonton.
Sebagai bukti, dalam dua hari penayangannya saja, film ini sudah sukses meraup lebih dari satu juta penonton.
Tak hanya itu, sutradara Joko Anwar baru-baru ini memberi peringatan saat menyaksikan film Pengabdi Setan 2: Communion.

Berikut ini peringatan tersebut:
1. Jangan Merekam
Joko Anwar mengimbau bagi para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2: Communion agar tidak merekam dengan alat apapun saat film berlangsung.
Jika penonton tetap nekat merekam, hal itu masuk dalam tindakan kriminal.
“Untuk diingat: merekam adegan film dengan kamera dan alat apa pun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal,” tulis Joko Anwar di akun Instagram @jokoanwar, dikutip Minggu (7/8/2022).
Larangan merekam film tersebut masuk dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” tambah Joko Anwar.
Baca Juga:
Cek Fakta, Ferdy Sambo Tersangka, Dijemput Paksa dan Ditahan di Mako Brimob
Pria Mengamuk Bawa Parang di Toko Serba Rp 35 Ribu, Pengaruh Minuman Keras Minta Lahan Parkir
2. Batas Usia Penonton
Selain itu, sutradara yang akrab disapa Jokan ini juga memperingatkan batas usia sebelum menyaksikan film Pengabdi Setan 2: Communion, yakni 13 tahun ke atas.
Melalui fitur Instagram Story, Joko Anwar memberitahukan dampak yang terjadi apabila peringatannya dilanggar.