“Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi BBM menjadi valid. Dimana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan,” tegas Dirlantas Polda Kalteng.(aqu)
Editor Restu