Ditlantas Polda Kalteng Siap Berlakukan Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

    “Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi BBM menjadi valid. Dimana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan,” tegas Dirlantas Polda Kalteng.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gawat! Meski Harganya Mahal, Penggunaan Kokain di Indonesia Justru Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI