Ditlantas Polda Kalteng Siap Berlakukan Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

“Kalau data registrasi sudah dihapus, maka bisa dianggap itu kendaraan rongsok. Tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberikan sanksi tilang jika ditemukan beroperasional,” jelas Dirlantas Polda Kalteng.

Dirlantas Polda Kalteng menjelaskan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.

“Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi BBM menjadi valid. Dimana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan,” tegas Dirlantas Polda Kalteng.(aqu)

Editor Restu