Camat Pahandut Palangkaraya Siap Tertibkan Bangunan di Atas Drainase

Pertama, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupu polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya.

“Kemudian ketentuan yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan,” tegasnya.

Dari surat tersebut imbuh dia, maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase, agar tak menggangu fungsi utama dari drainase untuk mengalirkan air.(aqu/mc)

Editor Restu