Dirut juga membeberkan, untuk penyesuaian tarif tersebut, direncanakan akan berlaku mulai bulan September mendatang.
“Jadi yang pastinya kita sosialisasikan dulu, baru nanti akan mulai kita terapkan untuk penyesuaian tarifnya,” beber Dirut.
Yudha juga mengungkapkan, untuk penyesuaian tarif yang baru nanti, kenaikan sebesar 10% atau berkisar sekitar Rp100 perkubiknya.
“Jadi kalau dirata-ratakan nanti itu sekitar Rp1.100 perkubiknya untuk yang EMDRnya, dari yang sebelumnya Rp.1.000 perkubiknya,” ungkap Yudha.
“Namun, untuk yang EMDR atau golongan 1 nya nanti juga akan mendapat subsidi, jadi sekitar 26 ribu pelanggan nantinya, yang akan mendapatkan subsidi itu,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Wilayah Kalsel, Rudy M Harahap menyarankan kepada pihak PT. Air Minum Bandarmasih, agar bisa membangun dan mendapatkan kepercayaan yang lebih dari masyarakat.
“Jadi harus ada CSRnya, seperti memberikan beasiswa kepada anak yang tidak mampu, jadi tidak hanya mementingkan kepentingan bisnisnya sendiri. Sehingga pihak PT. Air Minum Bandarmasih bisa mendapat kepercayaan yang dari masyarakat,” ucap Rudy.
Selain itu, ia juga menyarankan, agar PT. Air Minum Bandarmasih bisa menerapkan sistem remunrasi berbasis kinerja.
Dalam hal tersebut, PT. Air Minum Bandarmasih diminta untuk meningkatkan servis dan pelayanan terhadap pelanggan.
“Jadi apabila servis dan pelayanannya lambat, maka para pelanggan harus diberikan konpensasi, jadi untuk bulan yang berikutnya, pembayaran pelanggan bisa lebih murah,” jelas Rudy.