WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik dalam golongan tarif rumah tangga dipersilakan untuk pindah ke golongan tarif industri.
“Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan, silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Jisman menjelaskan, pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumahan dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.
“Apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah. Sehingga tarifnya pun berbeda,” imbuh Jisman.
Dia menilai, pemerintah terus mengupayakan agar pemberian subsidi listrik tepat sasaran dan membantu IKM bertumbuh hingga mendorong perekonomian menjadi lebih baik.
“Intinya, pemerintah sangat peduli terhadap pertumbuhan industri. Bertambahnya demand listrik di industri dan pertumbuhan konsumsi listrik tentu sebagai indikator bahwa perekonomian sudah lebih baik,” sebut Jisman. (edj)
Editor: Erna Djedi