Nekat Telan Ekstasi, Selegram Banjar Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Timur

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, beber Kompol Pujie, barang tersebut merupakan hasil pemberian dari temannya.

“Jadi saat ini, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk kasus tersebut,” kata Kompol Pujie

“Pelaku juga mengaku baru saja menggunakan barang tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Qyu)

Editor Restu