Kepada wartabanjar.com, Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut.
“Alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik,” bebernya.
Sehingga pihaknya yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut. (Tim/berbagai sumber)
Editor : Hasby