Praperadilan Mardani Ditolak, Status Tersangka dan DPO Sah!

    Kepada wartabanjar.com, Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut.

    “Alat bukti penyidikan  bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik,” bebernya.

    Sehingga pihaknya yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut. (Tim/berbagai sumber)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Anggota DPR Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI