Bareskrim Kembali Kejar Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Selain Dana CSR Boeing

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Rp 34 miliar dari total Rp 138 miliar dana Boeing disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

    Kini, Bareskrim masih menelisik donasi dari pihak lain yang juga diduga turut disalahgunakan.

    “Banyak (dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

    Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit aliran dana ACT.

    Ditambahkan Kombes Andri, pihaknya nanti mendalami seluruh aliran dananya sehingga diketahui dana mana saja yang diselewengkan para petinggi ACT.

    “Masih pendalaman, kita gandeng juga tim audit dari kantor akuntan publik,” kata Andri.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

    “Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

    Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

    Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI