“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” jelasnya.
Menurut dia, KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tutup Ali Fikri dalam siaran pers. (tim)
Editor: Erna Djedi







