Dalam gugatannya, Mardani Maming menyatakan beberapa hal, di antaranya KPK tak punya wewenang dalam menangani kasus ini. Sebab kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pihak Mardani juga mendalilkan bahwa KPK tidak konsisten dalam menggunakan pasal untuk menjeratnya menjadi tersangka. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak KPK. (edj/tmp)
Editor: Erna Djedi