KPK Bawa 100 Dokumen dan Saksi Ahli untuk Mentahkan Praperadilan Mardani H Maming

    Dalam gugatannya, Mardani Maming menyatakan beberapa hal, di antaranya KPK tak punya wewenang dalam menangani kasus ini. Sebab kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pihak Mardani juga mendalilkan bahwa KPK tidak konsisten dalam menggunakan pasal untuk menjeratnya menjadi tersangka. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak KPK. (edj/tmp)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dukung Program Presiden Prabowo, Dislutkan Kalsel Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Bergizi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI