WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan antara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, selaku pemohon melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Pada sidang lanjutan ini diisi dengan jawaban KPK dalam hal ini diwakili Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin
Dalam kesempatan itu, dibeberkan kronologi penetapan tersangka Mardani H Maming.
Menurut KPK pihaknya memiliki bukti permulaan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima Maming saat menjabat sebagai bupati.
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022 ke pimpinan KPK.
“Penyelidik termohon melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan termohon, melakukan gelar perkara, dan menuangkan dalam laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan saat itu pihaknya membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).
Pada laporan itu, kata Burhanuddin, pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Mardani Maming. Maming pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Selanjutnya penyelidik termohon membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pemohon yang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.