a. Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b. Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Kemudian dalam pasal 6 disebutkan, Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi