Karya Seni seperti Lagu dan Lukisan Bisa Diagunkan ke Bank, Simak Ketentuannya

    a. Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan

    b. Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

    Kemudian dalam pasal 6 disebutkan, Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI