Karya Seni seperti Lagu dan Lukisan Bisa Diagunkan ke Bank, Simak Ketentuannya

    Sandiaga menjelaskan, tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

    Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

    Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

    Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.

    Lingkup pengaturan dalam PP 24/2022 meliputi:

    a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;

    b. Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;

    c. Infrastruktur Ekonomi Kreatif;

    d. Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;

    e. Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan

    f. Penyelesaian sengketa Pembiayaan.

    Dalam Pasal 4 disebutkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

    Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:

    a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan

    b. Penilaian Kekayaanlntelektual.

    Lalu pada pasal 5 disebutkan, Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud berupa:

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI