Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil

“Pelaku ditangkap di Banjarmasin Utara,” lanjut Kapolres.

Kasus kedua, ujarnya, terjadi di Desa Serawi dengan tersangka R dan korban D yang masih berusia 16 tahun, terjadi sejak Januari dilakukan beberapa kali.

“Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban setelah mengetahui anaknyja hamil,” katanya. .

Dari dua TKP ini, jelas Kapolres, penjyidik kemudian mengumpulkan bukti dan visum, sehingga ditingkatkan menjadi tersangka.

Kapolres Tapin berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tapin ini dapat memberikan dampak dan membantu masyarakat Kabupaten Tapin serta memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu pidana.

“Terimalah tanggung jawab atas tindakan Anda. Bertanggung jawab atas hasil nya, dan ambil pelajaran atas kesalahannya,“ kata Kapolres. (edj)

Editor: Erna Djedi