WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Markas Besar Polri mempersilakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melapor kepada petugas jika merasa mendapat upaya peretasan setelah insiden baku tembak korban dengan polisi lain di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kalau ada peretasan, tentu bisa lapor ke kepolisian terdekat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, merespons pertanyaan wartawan atas pengakuan keluarga Brigadir J, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (13/7/2022).
Ramadhan mengatakan, penting untuk melaporkan upaya peretasan itu kepada aparat agar informasi tersebut tidak menjadi isu atau kabar simpang siur. Ia menjamin bahwa polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga:
“Jangan jadikan sebuah isu. Itu informasi yang kami belum terima. Tentu dicek kembali apakah benar informasi tersebut. Kita akan melayani laporan siapa pun yang diterima kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengaku ponsel keluarganya sempat disadap oleh orang tak dikenal sejak peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain itu, beberapa anggota Mabes Polri juga sempat datang ke kediamannya dua hari lalu.
Salah satu dari rombongan, kata dia, melarang keluarga mengambil ponsel dan memotret kegiatan tersebut. “Jadi sekarang HP kami tidak bisa kami gunakan lagi. Sudah disadap orang itu HP kami semua,” katanya.
Totalnya, kata dia, ada lima ponsel keluarga yang disadap sehingga saat ini keluarga Brigadir J tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun setelah kejadian. (edj/div)