WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada tilang bagi pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor lain yang sedang mogok seperti menggunakan kaki.
Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
“Tidak ada (tilang stut),” tegas Sambodo, dilansir dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).
Sambodo mengatakan, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Baca juga:
Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor Terancam Denda Hingga Kurungan
Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.
Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo. Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial.
Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi