Presiden ACT Ibnu Khajar sendiri telah mengakui pihaknya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.
“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia. (edj/dtc)
Editor: Erna Djedi