Mantan Anggota DPRD Kalsel Tersandung Kasus BBM Bersubsidi di Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang kini menjadi pengusaha minyak, tersandung kasus solar subsidi di Kabupaten Kotabaru.

    Mantan anggota Dewan berinisial AN itu, kasusnya saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Semo Aji, mengatakan AN merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kotabaru.

    Baca juga:

    Masjid Raya Sabilal Muhtadin Potong Hewan Kurban 11 Juli, Al Jihad 9 Juli, Segini Jumlahnya

    Duh, Gara-gara Travel Tak Terdaftar 46 WNI Haji Khusus Tertahan di Imigrasi Saudi Jeddah, Begini Nasibnya

    “AN diduga menjual solar nelayan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Kotabaru,” ujar Seno Aji, akhir pekan tadi.

    Dia menjelaskan, seharusnya HET solar dijual Rp 5,5 ribu per liter. “Tapi AN menjual bervariasi di atas harga itu,” kata Kasi Pidum.

    Dia mengungkapkan, AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke tahap dua.

    Kasusnya sendiri, ungkap Seno Aji lain, merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kemudian dilimpahkan ke Kejari Kotabaru.

    Menurut dia, selain AN selaku pemilik SPBN, ada lagi dua tersangka lain, yakni KY dan HS, yang merupakan broker minyak solar bersubsidi.

    “Ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar. AN segera bersidang di PN Kotabaru,” katanya.

    Disinggung status tahanan AN, Seno Aji mengatakan, JPU belum melakukan penahanan karena pelaku sedang sakit. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Lautan Jemaah Padati Haul Datu Kelampayan, Kelotok Jadi Jalur Penyelamat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI