Kasus E-KTP Kembali Menyeruak, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

    Sementara dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

    Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang maupun barang.

    “Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP),” ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

    (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sidang Isbat 2025 Siap Digelar, Adakah Perbedaan Awal Puasa? Tunggu Besok!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI