Burhanuddin menyebut kasus Garuda Indonesia yang ditangani KPK hanya sebatas mengenai suap.
“Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel, Senin (27/6).
Burhanuddin menerangkan kasus Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada zaman kepemimpinan Emirsyah Satar.
Burhanuddin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.
“Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ni bes in idem,” kata Burhanuddin. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi