MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Menurut Luhut, perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Pemerintah, kata Luhut, juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga
minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Beberapa langkah yang diambil pun, sambungnya, mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi