TKP-nya adalah gudang belakang rumah di Desa Wayau RT. 01 Kecamatan Tanjung (belakang rumah pelapor atau korban).
“Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di Desa Wayau pada hari Selasa (21/06/2022) sore,” ungkap Aipda Irawan Yudha.P.
“Saat diinterigasi, pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian ia beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.
Pria inisial JS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selanjutnya diketahui bersama bahwa tersangka juga merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2020 yang lalu”, tambahnya. (brs)
Editor: Yayu Fathilal