Seperti di Depot Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono, Depot Medan Jalan Veteran, dan Depot Banjar Jalan MT Haryono, Depot Mister 88 di Jalan Pangeran Samudera.
Menurut Kasi Opersional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Banjarmasin, Hairudin, giat ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran minuman beralkohol.
“Giat ini sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Berakohol,” jelas Hairudin, Kamsi (23/6).
Dalam giat ini, ungkap dia, petugas menemukan dua pelanggaran, yakni soal perizinan peredaran minuman berakohol dan jam operasional.
Hairudin menjelaskan, penjualan minuman beralkohol terdiri dari tiga golongan, yaitu A, B dan C.
Golongan A kadar alkohol 5 persen, Golongan B kadar alkohol 5-20 persen, C di atas 20.
Sementara, perizinan yang dimiliki pedagang rata-rata golongan A.
“Untuk penjualan minuman beralkohol golongan A mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Golongan B dan C wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” jelsnya.
Diungkapkan Hairudin, pedagang selalu berdalih menjual makanan, namun ternyata menjual minuman beralhokol.
Seluruh minuman yang ditemukan di tempat-tempat tersebut, langsung diamankan ke Kantor Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Nannti menunggu arahan pimpinan dalam hal ini Kasatpol PP. Apakah dikembalikan ke pemilik dengan perjanjian, atau dimusnahkan,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







