“Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” tegasnya.
Menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminilasisi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.
Menurut Boyamin, ikuti saja dan nanti kalau tidak bersalah bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di pengadilan, hakim belum tentu memutus bersalah, banyak yang diputus bebas.
“Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama. Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana kemari. Justru kalau ngeles kesana kemari itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kami kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa ada transfer Rp 89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Masih menurut Boyamin, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen.
“Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan melalui siaran pers yang beredar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming.
“Surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” tulisnya. (tim)
Editor : Hasby







