“Dengan catatan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara,” lanjutnya.
Majelis Hakim meyakini, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primair.
Yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp 13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang-piutang.
Tak adanya bukti perjanjian utang-piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang dinilai Majelis Hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya yakni pemberian.
“Rangkaian kegiatan itu menyamarkan pemberian uang seolah-olah pinjam-meminjam,” ujar Majelis Hakim.
Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp 27 miliar lebih melainkan hanya Rp 13 miliar lebih.
Vonis pidana penjara dan denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider hukuman penjara 1 satu tahun.