Polsek Liang Anggang Amankan Pemuda Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 74 Juta, Dipakai Judi Online

    “Pelaku berharap dapat untung berkali lipat dari judi online. Selain itu, uangnya digunakan membeli pakaian serta biaya sehari-hari saat pelarian,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Jo Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polresta Banjarmasin Bagi Dua Kekuatan di Lokasi-lokasi Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI