“Pelaku berharap dapat untung berkali lipat dari judi online. Selain itu, uangnya digunakan membeli pakaian serta biaya sehari-hari saat pelarian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Jo Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi