Polsek Liang Anggang Amankan Pemuda Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 74 Juta, Dipakai Judi Online

“Pelaku berharap dapat untung berkali lipat dari judi online. Selain itu, uangnya digunakan membeli pakaian serta biaya sehari-hari saat pelarian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Jo Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   BREAKING NEWS: Truk Fuso Tabrak Tiang Listrik Dekat LIK Liang Anggang, Sopir Terjepit

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI