Penyelidikan Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanah Bumbu Dinaikkan KPK ke Tahap Penyidikan

    Nur Saleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.

    Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan.

    “Berlaku sejak 16 Juni 2022 – 16 Desember 2022,” kata Nur Saleh.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

    Mardani dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

    “Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

    Ali belum membeberkan secara perinci kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan itu.

    Hal ini lantaran, ada kerahasiaan yang harus dijaga saat suatu perkata masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bang Arul Salat Id Bareng Warga Tanah Bumbu di Masjid Agung Al-Falah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI