- Menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan
konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat
diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama; - Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar
tercipta situasi yang kondusif; - Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara
mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal
89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara
para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas
permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan
kemudian melalui surat undangan mediasi.
Tanggapan positif Walikota Banjarmasin atas surat Komnas HAM ini
merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
Surat Komnas HAM RI ini ditandatangani Hairansyah selaku Komisioner Mediasi, dengan tembusan ke Ketua Komnas HAM RI, Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD Kota Banjarmasin, LBH Ansor Kalimantan Selatan. (edj)
Editor: Erna Djedi