Isi Lengkap Surat Komnas HAM RI ke Wali Kota Ibnu Sina Minta Penggusuran Warga Kampung Pasar Batuah Ditunda

    1. Menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan
      konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat
      diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama;
    2. Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar
      tercipta situasi yang kondusif;
    3. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara
      mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
      Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal
      89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
      Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara
      para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas
      permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan
      kemudian melalui surat undangan mediasi.

    Tanggapan positif Walikota Banjarmasin atas surat Komnas HAM ini
    merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

    Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
    Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan,
    dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
    Pemerintah.

    Surat Komnas HAM RI ini ditandatangani Hairansyah selaku Komisioner Mediasi, dengan tembusan ke Ketua Komnas HAM RI, Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD Kota Banjarmasin, LBH Ansor Kalimantan Selatan. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Bedakan Pink Indrasari Martapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI