WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Dewan Pers.
Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6) di Jakarta.
Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota) dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).
Baca juga:
Film-filim Ini Tak Bisa Tayang di Sejumlah Negara Gara-gara Adegan Berbau…
Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu, Simak Penjelasan…
Dari pertemuan tersebut, Dewan Pers mengeluarkan poin menyikapi pernyataan tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang.
Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Menurut Dewan Pers, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang
diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Dewan Pers berpendapat, pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.