Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

    “Sebagai alternatif untuk meminimalisasi barriers to entry dapat ditetapkan saat lain terutang bea materai yaitu pada saat pengguna memanfaatkan/menggunakan aplikasi untuk bertransaksi yang juga mempermudah penagihan/pembayaran bea materai” ujar Bonarsius.

    Ketiga, UI Tax Center menyarankan pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0.

    DJP memberikan tanggapan dengan pasal 6 ayat (3) dan pasal 6 ayat (4) terkait bea meterai.

    Artinya, perlu adanya dukungan dari Bank Sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari JK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI