Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

    Baca juga:

    Nasdem Umumkan Tiga Nama Bakal Calon Presiden, Tak Ada Nama Prabowo

    Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan saat ini kebijakan e-meterai sudah diberlakukan sektor keuangan dan perbankan.

    Menurut Bonarsius kebijakan e-materai ini akan berbeda di sektor keuangan dan pada e-commerce.

    “Saat ini DJP masih sih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh,” ujar Bonarsius dalam diskusi online, Kamis (16/7/2022), dilansir Bisnis.com.

    Dia juga memberikan tanggapan terkait rekomendasi UI TAX Center. Pertama, UI menyarankan pembatasan cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai minimal Rp 5juta.

    Baca juga:

    Komedian Betawi Mpok Nori dan H Bokir Dijadikan Nama Jalan di Jaktim

    DJP membalas dengan mengatakan dokumen yang merupakan objek Bea meterai yang memiliki nilai threshold hanya dokumen yang menyatakan jumlah uang dan T&C dalam bea meterai apabila memenuhi syarat sebagai perjanjian dan tidak semua perjanjian menyatakan jumlah uang.

    Kedua, UI Tax Center menyarankan pemerintah juga dapat menunda saat terutangnya bea meterai yaitu saat diajukan sebagai bukti di pengadilan.

    DJP menjawab dokumen yang bea meterai yang terutang pada saat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah Dokumen yang secara nature tidak termasuk ke dalam jenis Dokumen perdata yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU bea meterai tetapi digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Penundaan saat terutang menjadi saat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hanya akan menjadi distorsi dan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan saat terutang.

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI