Di samping itu, upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam penanganan warga terdampak dinilai Suharyanto juga optimal dan selaras dengan apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo yakni dalam penanganan bencana keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
“Bapak Presiden selalu mengatakan bahwa di Indonesia ini keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang harus kita pegang betul,” kata Suharyanto.
Posko Darurat Harus Teroganisir
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala BNPB mengingatkan agar organisasi posko segera dibentuk dan dijalankan sebagaimana fungsi dan peranannya.
“Dengan adanya posko dan organisasinya ini memudahkan kegiatan harian apa yang harus dilakukan,” jelas Suharyanto.
“Semuanya terpusat di posko tanggap darurat. Sehingga kegiatannya betul-betul terencana, terukur, serta dapat diimplementasikan di lapangan,” imbuhnya.
Dana Tunggu Hunian
Sebagai bentuk percepatan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak abrasi pantai, BNPB akan memberikan dukungan berupa dana tunggu hunian yang dapat digunakan masyarakat untuk menyewa tempat tinggal sementara, sampai hunian tetap yang baru terbangun.
“Bagi para pengungsi akan mendapatkan bantuan dari pusat yang namanya dana tunggu hunian,” jelas Suharyanto.
“Kalau ada hunian sementara boleh saja. Nanti bisa ditempati hingga hunian tetap jadi,” imbuh Suharyanto.
Guna mendukung pelaksanaannya, Suharyanto meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera mendata seluruh masyarakat yang terdampak. Di samping itu, pemerintah setempat juga diharapkan segera mengambil kebijakan untuk penyediaan lahan hunian baru bagi masyarakat yang saat ini sudah terdampak maupun yang terancam abrasi pantai.