Hubungan seksual di luar nikah, termasuk hubungan sesama jenis di negara itu akan membuat pelanggarnya menghadapi hukuman cambuk atau mati, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggarannya.
Hukum yang berlaku telah menetapkan bahwa laki-laki tidak boleh berperilaku seperti perempuan, seperti memakai pakaian perempuan, dan sebaliknya perempuan juga dilarang berpenampilan layaknya laki-laki.
Aktivitas daring yang melanggar ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi di Arab Saudi merupakan hal yang ilegal. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal