WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kediaman Nikita Mirzani sempat didatangi oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang Banten, Rabu (15/6/2022).
Saat itu, Nikita Mirzani bakal dijemput paksa karena dianggap mangkir dari pemanggilan sebelumnya.
Ternyata, dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.
Dilansir Liputan6, penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.
Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.
Status tersangka Nikita Mirzani merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota.
Sebelumnya, Nikita memang mengakui masih menjadi saksi.
Sebelumnya, penyidik mengapresiasi Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota, Banten, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6/2022).
“Kami memeriksa NM dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang dilaporkan terhadap NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Rabu malam.
Dilansir Detik.com, dalam surat yang tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat penetapan itu juga menulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.