Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WS alias Keminting di sebuah kebun karet di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
“Dari Keminting, berhasil disita 3 paket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, dan Keminting juga mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Kadir dan MP,” jelas Aipda Irawan.
“Saat ini, Kadir, MP dan SW beserta barang bukti sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Aipda Irawan Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi