6 Cara Membayar Denda Tilang Online, Tak Dibayar STNK Bisa Diblokir

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Perbulik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh yang berlangsung selama dua pekan, 13 hingga hingga 26 Juni 2022.

Dalam giat ini, Polri telah menegaskan bawah tidak ada tilang manual/konvensional. Semua petugas Operasi Patuh 2022 akan menerapkan tilang online.

Denda tilang online wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Mengutip website Korlantas Polri, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum.

Ada dua cara penegakan hukum yang diterapkan, yakni tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, dilansir Korlantas Polri.

Cara Bayar Denda Tilang Online

Dilansir Kontan.co.id, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online:

  1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI: