“Pembangunan perumahan juga harus diatur baik itu dari sisi perencanaan pembangunan, dari sisi pemanfaatan, kemudian juga perencanaan utilitas dan sarana prasarana lainnya, itu harus dipikirkan,” tambah Ikhsan Budiman.
Beliau juga menambahkan, terkait Fasilitas umum (Fasum) di sekitar area perumahan maupun persoalan limbah rumah tangga, itu juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Fasum seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau itu harus kita sampaikan ke pihak pengembang perumahan,” jelasnya.
“Apalagi bila menyangkut Tempat Pembuangan Sampah (TPS), ini kadang terlupakan, ada perumahan dibangun namun TPSnya tidak ada. Tentu dengan adanya raperda ini kedepan, diharapkan dapat mengatur mengenai perencanaan pada saat pembangunan nanti,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi