“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana
Lanjutnya, ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancar hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Kapolresta Banjarmasin.
Salah seorang tersangka, Ferry mengaku alasannya jadi mau menjadi kurir sabu karena masalah hutang.
“Karena terjerat hutang sebesar Rp 5 juta,” ucapnya.
Ferry mengaku bahwa dia bersama temannya tersebut baru sekali melakukan aksinya.
“Baru sekali menjadi kurir sabu,” pungkasnya. (Qyu)
Editor : Hasby