Komisi III DPRD Kalsel Minta Kejelasan Soal Perizinan Tambang ke Dirjen Minerba



    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Guna mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Kalimantan Selatan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) datangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jumat (10/06) pagi.

    Rombongan Komisi III DPRD Prov. Kalsel yang diketuai H. Hasanuddin Murad menyampaikan kedatangannya untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya Peraturan-peraturan atau Undang-undang yang direvisi serta meminta kepastian-kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah Kalimantan Selatan.

    Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Lana Saria, menjelaskan sejak keluarnya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.

    Namun, lanjut dia, di salah  pasalnya disebutkan bahwa dapat dilegalisasikan.

    “Kemudian keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” jelasnya.

    “Pada saat kita mensosialisasikan Perpres tersebut karena memang saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem Online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut,” jelasnya lagi.

    Baca Juga :   Gerak Cepat! Wabup HST Serukan Aksi Lintas Sektor Turunkan Stunting Demi Masa Depan Anak Bangsa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI